Soko Berita

UMKM Terjerat Kasus Hukum, Menteri Maman Jadi Amicus Curiae untuk Selamatkan Pelaku Usaha

Menteri UMKM Maman Abdurrahman hadir di sidang kasus hukum Toko Mama Khas Banjar sebagai amicus curiae. Kasus label kedaluwarsa ini memicu perhatian publik.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
14 Mei 2025
<p>Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (Dok.Kementerian UMKM)</p>

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (Dok.Kementerian UMKM)

SOKOGURU, BANJARBARU, KALSEL – Komitmen Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, dalam membela pelaku usaha kecil kembali dibuktikan. 

Pada Rabu. 14 Meu 2025, Maman hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk memenuhi janjinya dalam kasus hukum yang menimpa Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar.

Mengenakan setelan biru malam, kehadiran Maman pada pukul 10.16 Wita disambut hangat oleh jajaran PN Banjarbaru, Komisi II DPRD Banjarbaru, dan perwakilan organisasi pengusaha lokal. 

Baca juga: UMKM Toko Mama Khas Banjar Kena Sanksi! DPR: Pemerintah Harusnya Bina, Bukan Hukum

Namun, kunjungan ini bukan sekadar seremonial. Maman datang sebagai amicus curiae—pihak ketiga yang memberi pandangan hukum kepada majelis hakim demi keadilan.

Dukungan Nyata dari Pemerintah terhadap UMKM

Sejak kasus ini mencuat, Menteri Maman telah melakukan berbagai langkah mitigasi agar usaha UMKM seperti Mama Khas Banjar tidak kolaps. 

Ia mengirim tim hukum serta pakar dari kementeriannya untuk membantu menyusun strategi hukum bagi pemilik toko.

“Kami tidak tinggal diam. Jika ada masalah administrasi seperti label kedaluwarsa, tugas kami bukan semata menghukum, tetapi juga membina dan menyelamatkan pelaku usaha, agar bisa bangkit dan berkembang,” tegas Maman dalam pernyataan sebelumnya.

Kasus Label Kedaluwarsa yang Berujung Penahanan

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polda Kalimantan Selatan pada 6 Desember 2024. 

Dalam laporan tersebut, Toko Mama Khas Banjar diduga menjual produk tanpa label tanggal kedaluwarsa. 

Baca juga: Dugaan Kriminalisasi UMKM Mama Khas Banjar, DPRD Minta Utamakan Pembinaan Pelaku Usaha

Tiga hari kemudian, toko digeledah dan disegel polisi. Pemiliknya, Firly Norachim, dipanggil, diperiksa, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.

Langkah hukum tersebut membawa dampak besar. Firly dan keluarganya terpaksa menghentikan operasional toko dan melakukan PHK terhadap seluruh karyawan.

Kehilangan Aset dan Titik Terendah

Istri Firly, Ani, mengaku berat hati harus memberhentikan para pekerja. 

“Sedih, tidak tega memutus karyawan yang sangat membantu. Tapi kami tak sanggup menggaji mereka,” ujarnya lirih.

Ani menambahkan bahwa mereka juga telah menyerahkan aset toko kepada pihak bank, karena tak mampu membayar cicilan akibat nihilnya pemasukan.

Baca juga: BRI Salurkan Kredit Mikro Rp632 Triliun, 1,2 Juta AgenBRILink Bantu UMKM Naik Kelas!

“Kami berusaha bertahan sejak Desember, namun kini kami menyerah. Ini titik terendah kami,” ucap Ani.

Pelajaran Penting bagi UMKM di Seluruh Indonesia

Menteri Maman menekankan bahwa kasus ini adalah momentum penting untuk mengingatkan semua pelaku usaha kecil agar patuh terhadap regulasi.

Namun tidak boleh dilupakan bahwa pendekatan yang humanis dan pembinaan terhadap pelaku UMKM juga harus dikedepankan.

Kasus Toko Mama Khas Banjar kini menjadi sorotan nasional dan simbol bagaimana pelaku UMKM membutuhkan perlindungan hukum yang adil, serta dukungan nyata dari negara untuk tetap bertahan di tengah tantangan. (Berbagai sumber) (*)